Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Kompas.com - 16/10/2021, 07:44 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jhonny mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua pelaku pinjol ilegal.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu (pinjol ilegal)," ujar Menkominfo melalui siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

Ia mengatakan, lebih dari 68 juta anggota masyarakat mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut, bahkan perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Jhonny menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021).

Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diminta melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

“Karenanya, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Jhonny.

Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di situs web, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ucap Jhonny.

Baca juga: OJK Janji Berantas Pinjol Ilegal di Seluruh Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com