Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Alur dan Jadwal Tes PPPK Guru Tahap 2

Kompas.com - 16/10/2021, 13:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru segera memasuki fase ujian PPPK Guru tahap 2.

Kapan tahap 2 PPPK? Kapan pemilihan formasi tahap 2? Kapan ujian PPPK tahap 2? PPPK tahap 2 untuk siapa? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini banyak bermunculan di kalangan pembaca.

Artikel ini akan memberikan jawaban mengenai sejumlah pertanyaan terkait jadwal tes PPPK Guru 2021 terbaru, termasuk mengenai pengumuman PPPK Guru 2021.

Baca juga: Cek Jadwal Tes PPPK Guru Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1

Sebagaimana diketahui, jadwal seleksi PPPK Guru 2021 kembali mengalami perubahan usai pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I.

Terbaru, jadwal seleksi PPPK Guru 2021 mengacu pada Pengumuman Nomor: 5663/B/GT.01.00/2021
Penyesuaian Jadwal tahapan pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemendikbud.

Pengumuman tersebut sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan mengenai kapan jadwal ujian PPPK Guru 2021 atau kapan tahap 2 tes PPPK Guru dilaksanakan.

Hasil Seleksi Kompetensi I pada pendaftaran PPPK Guru memang sudah diumumkan pada 8 Oktober 2021. Masa sanggah I PPPK Guru 2021 juga telah berlangsung pada 10-12 Oktober 2021.

Baca juga: Peserta yang Lulus PPPK Guru Tahap I Langsung Dapat Nomor Induk PPPK

Kini, tahapan seleksi PPPK Guru 2021 memasuki masa jawab sanggah I (tanggapan sanggah) yang dijadwalkan pada 12-18 Oktober 2021. Adapun pengumuman hasil sanggah I dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Sementara itu, bagi yang tidak lulus ujian PPPK Guru tahap 1 masih bisa mengikuti tes PPPK Guru tahap 2 dan tahap 3 sebagaimana jadwal seleksi PPPK Guru 2021 terbaru.

Alur tes PPPK Guru tahap 2

Alur seleksi PPPK Guru tahap 2 dimulai dengan tahap pengumuman dan pemilihan formasi II. Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi Kompetensi II dapat diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Jika sudah memilih formasi, selanjutnya pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai formasi yang dipilih dalam tes PPPK Guru tahap 2.

Baca juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2021: Peserta Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan

Jadwal PPPK Guru 2021 tahap 2

Jadwal tes PPPK Guru 2021 tahap 2 meliputi sejumlah tahapan yang dimulai dengan pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 pada 24 Oktober 2021.

Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 selengkapnya:

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap II: 24-30 Oktober 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru Tahap II: 4 November 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II: 8-12 November 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Tahap II: 18 November 2021
  • Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021
  • Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021
  • Pengumuman setelah masa sanggah Tahap II: 28 November 2021

Baca juga: Tes PPPK Guru 2021: Peserta yang Terlambat Akan Diikutkan Seleksi Kompetensi 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com