JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memberkan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam dana lewat aplikator pinjaman online (pinjol). Kehati-hatian harus dilakukan mengingatkan masih banyaknya pinjol ilegal.
Saat ini, Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.515 situs maupun aplikasi pinjol ilegal.
"Kami juga melakukan pemberantasan, saat ini ada 3.515 pinjol ilegal kita hentikan, kita blokir situsnya dan sudah kita laporkan kepada Kepolisian," katanya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal
Tongam menjelaskan bahwa perusahaan pinjol ilegal ini kerap menawarkan pinjaman tidak sesuai kesepakatan di atas kerja. Misalnya pengembalian pinjaman awalnya diberi tenggat waktu 90 hari, justru kenyataannya dipersingkat menjadi 7 hari.
Selain itu, penyaluran dana pinjaman terkadang tidak sesuai kesepakatan.
"Yang tadinya pinjam satu juta misalnya, cuma ditransfer Rp 500.000," ucapnya.
Kemudian, bunga pinjaman yang melonjak tinggi. Pinjol ilegal juga kerap meminta akses seluruh kontak di ponsel pemohon pinjaman.
Sementara dalam urusan penagihan, pinjol ilegal kerap menggunakan kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh pelaku penagih pinjol ilegal.
Berikut ini 4 tips meminjam dana ke pinjol dari Satgas Waspada Investasi:
1. Pinjam ke pinjol ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.