Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Dana ke Pinjol? Simak 4 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 16/10/2021, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memberkan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam dana lewat aplikator pinjaman online (pinjol). Kehati-hatian harus dilakukan mengingatkan masih banyaknya pinjol ilegal.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.515 situs maupun aplikasi pinjol ilegal.

"Kami juga melakukan pemberantasan, saat ini ada 3.515 pinjol ilegal kita hentikan, kita blokir situsnya dan sudah kita laporkan kepada Kepolisian," katanya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Tongam menjelaskan bahwa perusahaan pinjol ilegal ini kerap menawarkan pinjaman tidak sesuai kesepakatan di atas kerja. Misalnya pengembalian pinjaman awalnya diberi tenggat waktu 90 hari, justru kenyataannya dipersingkat menjadi 7 hari.

Selain itu, penyaluran dana pinjaman terkadang tidak sesuai kesepakatan.

"Yang tadinya pinjam satu juta misalnya, cuma ditransfer Rp 500.000," ucapnya.

Kemudian, bunga pinjaman yang melonjak tinggi. Pinjol ilegal juga kerap meminta akses seluruh kontak di ponsel pemohon pinjaman.

Sementara dalam urusan penagihan, pinjol ilegal kerap menggunakan kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh pelaku penagih pinjol ilegal.

Berikut ini 4 tips meminjam dana ke pinjol dari Satgas Waspada Investasi:

1. Pinjam ke pinjol ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+