Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal Tak Ada Bedanya

Kompas.com - 16/10/2021, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti masalah penagihan yang dilakukan oleh para perusahaan pinjaman oline (pinjol).

Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut cara penagihan oleh pinjol legal hampir sama dengan pinjol ilegal. Bahkan kata dia, 30 persen pengaduan ke YLKI terkait dengan pinjol legal.

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: YLKI soal Pinjol Ilegal: Setelah Disentil Presiden, Baru Bergerak

"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan. Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," sambung dia.

Selama ini, pinjol ilegal dikenal kerap menggunakan berbagai cara untuk menagih utang. Mulai dari penagihan yang disertai ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

Tulus bilang, tidak semua aduan yang YLKI terima menyangkut masalah pidana. Namun yang paling banyak tetap terkait pengaduan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

Baca juga: 34 Persen Server Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri

"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," ujarnya.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Baca juga: Mau Pinjam Dana ke Pinjol? Simak 4 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com