Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal Tak Ada Bedanya

Kompas.com - 16/10/2021, 17:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti masalah penagihan yang dilakukan oleh para perusahaan pinjaman oline (pinjol).

Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut cara penagihan oleh pinjol legal hampir sama dengan pinjol ilegal. Bahkan kata dia, 30 persen pengaduan ke YLKI terkait dengan pinjol legal.

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: YLKI soal Pinjol Ilegal: Setelah Disentil Presiden, Baru Bergerak

"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan. Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," sambung dia.

Selama ini, pinjol ilegal dikenal kerap menggunakan berbagai cara untuk menagih utang. Mulai dari penagihan yang disertai ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

Tulus bilang, tidak semua aduan yang YLKI terima menyangkut masalah pidana. Namun yang paling banyak tetap terkait pengaduan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

Baca juga: 34 Persen Server Pinjol Ilegal Berada di Luar Negeri

"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," ujarnya.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Baca juga: Mau Pinjam Dana ke Pinjol? Simak 4 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com