Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Bitcoin dan Daftar Pedagang Aset Kripto Terdaftar di RI

Kompas.com - 16/10/2021, 19:08 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bitcoin adalah jenis mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Saat ini, total valuasi pasar bitcoin berdasarkan catatan Coingecko per hari ini, Sabtu (16/10/2021) mencapai 1,16 triliun dollar AS.

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 16.472 triliun. Nilai tersebut setara dengan 44,28 persen dari total keseluruhan valuasi pasar mata uang kripto.

Bagi Anda yang berminat untuk membeli bitcoin, tentu kebingungan sebenarnya di mana beli bitcoin dan bagaimana cara beli bitcoin.

Secara lebih lanjut, artikel ini akan menjelaskan mengenai cara beli bitcoin sekaligus di mana beli bitcoin yang legal di Indonesia.

Baca juga: Harga Bitcoin Menguat, Tembus 61.000 Dollar AS Per Keping

Cara Beli Bitcoin

Sebelum Anda membeli bitcoin, Anda harus memahami terlebi dahulu bitcoin bukanlah benda dengan bentuk fisik.

Bitcoin benar-benar merupakan angka yang terdapat pada sebuah sistem pengelola data yang terhubung dalam sistem yang disebut dengan blockchain.

Tentu saja, sebelum Anda membeli bitcoin, Anda juga harus menyiapkan dana. Besaran pembelian bitcoin akan tergantung pada jumlah dana yang Anda siapkan.

Untuk diketahui, jumlah bitcoin yang beredar saat ini adalah sebanyak 18,84 juta keping dari total 21 juta keping yang dicetak.

Untuk pembelian bitcoin, bisa dilakukan hingga delapan angka di depan koma, atau bisa dikatakan, 0,00000001 BTC adalah angka terkecil bagi Anda yang berminat membeli bitcoin.

Secara lebih jelas mengenai beli bitcoin, rinciannya sebagai berikut:

  1. Buat akun di bursa trading atau pedagang aset kripto yang terdaftar Bappebti. Proses pembuatan akun biasanya memerlukan informasi seperti rincian rekening bank serta kartu identitas.
  2. Pilih metode pembayaran yang tersedia di platform.
  3. Pihak pedagang aset kripto akan melakukan verifikasi data
  4. Beli bitcoin
  5. Lakukan pembayaran
  6. Transfer bitcoin ke dompet virtual yang Anda miliki
  7. Baiknya Anda secara rutin memantau pergerakan harga bitcoin agar pembelian bitcoin Anda tak merugi.

Baca juga: Mengenal Shiba Inu, Aset Kripto yang Diciptakan untuk Saingi Dogecoin

Dompet Bitcoin

Cara membeli bitcoin juga memerlukan wallet atau dompet bitcoin. Dompet tersebutlah yang nantinya akan menjadi wadah dari mata uang yang dibeli.

Seperti wajarnya dompet, dompet bitcoin juga merupakan wadah untuk menyimpan uang.
Hanya saja untuk kasus bitcoin, wadah tersebut berbentuk virtual.

Beberapa wallet yang popular yakni Blockhain.com, Exodus, Electrum, serta Mycelium.

Beragam wallet tersebut bisa digunakan dengan mengaksesnya melalui kompoter maupun handphone.

Daftar Pedagang Aset Kripto Terdaftar

Bila sudah mengetahui cara beli, pertanyaan selanjutnya yakni di mana beli bitcoin?

Seperti telah dijelaskan, Anda bisa membeli bitcoin lewat pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Hingga saat ini, terdapat 13 pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, rinciannya sebagai berikut:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama PT Upbit Exchange Indonesia
  9. PT Bursa Cripto Prima
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
  12. PT Plutonext Digital Aset

Baca juga: Shiba Inu: Mata Uang Kripto yang Harganya Meroket karena Cuitan Elon Musk

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com