Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Proyek "Nanggung" Kereta Cepat Jakarta-Bandung | Ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 17/10/2021, 06:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan marak pemberitaan soal fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditindak tegas oleh penegak hukum. 

Padahal, sebelumnya praktik pinjol ilegal sudah kerap terjadi dan meresahkan banyak orang.

Berbagai lapis pemerintah, bahkan Presiden RI Joko Widodo sudah buka suara soal praktik pinjol ilegal ini. 

Baca juga: AFPI Berhentikan Salah Satu Anggotanya karena Bantu Penagihan Pinjol Ilegal

Informasi soal pinjol ilegal mendominasi lima teratas berita terpopuler Money hari ini, Minggu (17/10/2021).

Simak berita populer lainnya yang dirangkum Kompas.com berikut ini.

1. Kenapa Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijuluki Proyek "Nanggung"?

Kereta Cepat Jakarta Bandung menuai polemik. Kritik meluas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan penggunaan duit APBN untuk mendanai proyek kerjasama Indonesia dengan China tersebut.

Banyak masyarakat yang kecewa dengan janji Presiden Jokowi yang sebelumnya berikrar tidak akan menggunakan uang rakyat sepeser pun. Proyek tersebut juga sebelumnya diklaim tidak akan dijamin pemerintah.

Selain pendanaan lewat APBN, kritik lainnya yakni terkait jarak Jakarta-Bandung yang relatif dekat, hanya sekitar 150 kilometer, sehingga dinilai belum terlalu mendesak.

Baca selengkapnya di sini

2. Kisah Bisnis IP Farm, dari Budidaya Jamur hingga Kelola Agrowisata di Lembang

Membuka usaha yang dimulai dari hobi, kebanyakan akan menghasilkan "buah" yang manis. Apalagi jika dibarengi dengan keinginan yang keras untuk belajar dan mencoba, hasilnya pun bisa berlipat ganda.

Hal inilah yang menjadi dasar dibukanya usaha sektor agrikultur yang terletak di Cikole, Lembang, Jawa Barat yang diberi nama IP Farm.

Devie Kusumaputri, salah satu anggota tim manajemen IP Farm menceritakan kepada Kompas.com awal dibangunya IP Farm. Semua bermula dari hobi yang dimiliki ayah Devie Kusumaputri yaitu Ganda Kusuma, yang suka bercocok tanam dan suka mengonsumsi berbagai sayuran.

Baca selengkapnya di sini

3. Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih bergentayangan mengincar para korbannya. Artikel ini akan mengulas bagaimana ciri-ciri dan cara melaporkan pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

Baca selengkapnya di sini

4. Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jhonny mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua pelaku pinjol ilegal.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu (pinjol ilegal)," ujar Menkominfo melalui siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

Baca selengkapnya di sini

5. YLKI soal Pinjol Ilegal: Setelah Disentil Presiden, Baru Bergerak

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas.

Usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (16/10/2021).

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com