“Investor tidak mengetahui harga detail dari unit penyertaannya dan komposisi saham pembentuk unit penyertaan tersebut,” sebut Gembong.
Baca juga: Cara Mengisi Shopeepay di Alfamart dan Indomaret
Di sisi lain, kekurangan ETF adalah sebagai berikut:
Ketika Investor menjual reksadana ETF-nya di bursa efek, terdapat biaya pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah.
Besar pajaknya adalah final 0,1 persen dari nilai penjualan. Ketentuan tersebut tidak lagi melihat apakah investor mendapatkan keuntungan atau kerugian dari penjualannya. Tentu saja hal ini berbeda bila kamu membeli reksa dana yang bukan objek pajak.
Dalam ETF, terdapat selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan.
Tentu berbeda dengan reksadana biasa yang selalu dibeli dan dijual kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB).
“Investor ETF yang menjual unit pernyertaannya harus menanggung biaya yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli,” kata Gembong.
Baca juga: Mengenal Perbedaan UKM, UMKM dan Ultra Mikro (UMi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.