JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap memicu penolakan nelayan dari berbagai daerah.
Kenaikan tarif PNBP termaktub dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan baru itu mengganti beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 75 Tahun 2015 pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Kala itu, tarif PNBP juga naik dari sebelumnya sebesar 1 persen yang tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2006. Untuk kapal 30-60 GT misalnya, tarifnya menjadi 5 persen.
Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menjadi salah satu pihak yang terang-terangan menolak kenaikan PNBP. Ketua DPP ANNI, Riyono menyebut, naiknya tarif PNBP di masa pandemi makin membuat nelayan terpuruk.
Dia ingin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak menarik PNBP kepada nelayan dengan ukuran kapal 5-10 gross ton (GT). Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2016, nelayan tersebut masuk dalam kelompok nelayan kecil.
Baca juga: Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI
Mengacu lampiran beleid anyar, kapal skala kecil dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif PNBP pra produksi sebesar 5 persen, kapal skala menengah dengan ukuran 60-1.000 GT dikenakan tarif 10 persen, dan kapal skala besar dengan ukuran lebih dari 1.000 GT dikenakan tarif 25 persen.
Sedangkan untuk PNBP pasca produksi, tarif PNBP untuk kapal kurang dari 60 GT sebesar 5 persen, dan tarif untuk kapal lebih dari 60 GT sebesar 10 persen.
Rumus besaran biaya yang perlu dikeluarkan nelayan untuk PNBP pra produksi adalah tarif PNBP × produktivitas kapal × Harga Patokan Ikan (HPI) x ukuran kapal (GT). Adapun rumus untuk PNBP pasca produksi adalah tarif PNBP x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
"Nelayan kecil enggak boleh ada tarikan PNBP. Batalin (tarif PNBP) yang 5 persen itu. Jadi (nelayan kecil dengan ukuran kapal) 5-10 GT jangan ditarik. Kalau mau ditarik yang 30 GT ke atas," ucap Riyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Sependapat, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengungkapkan, skala nelayan kecil dengan nelayan besar tidak bisa disamaratakan, termasuk dalam hal penarikan PNBP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.