Lalu untuk menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.
Baca juga: Komisi VI DPR Tetap Usulkan PMN Rp 2 Triliun untuk IFG
"Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19," kata Aria Bima.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan anggaran penyertaan modal negara (PMN) pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp 72,44 triliun kepada DPR.
Di samping itu Erick juga mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai sebesar Rp 2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp 809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.
Menteri BUMN menyampaikan penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.
Baca juga: 8 BUMN Dapat PMN Rp 35,13 Triliun, Tertinggi IFG dan Hutama Karya
Menurut dia, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN.
Selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi.
Suntikan uang rakyat untuk perusahaan BUMN ini dilakukan lewat skema penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan untuk masuk dalam APBN tahun 2022.
Dikutip dari Kontan, berikut daftar 12 BUMN calon penerima PMN yang diajukan di APBN 2022:
“Seperti yang disampaikan penugasan 80 persen, restukturisasi 6,9 persen. Jadi kalau kita kumulatifkan 87 persen adalah hal-hal yang tidak bisa terelakkan, seperti HK sendiri ini akan ada PMN sangat besar untuk penugasan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI.
Baca juga: 10 Negara dengan Harga Bensin Termahal di Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.