Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor Rumah dan Uang Lewat Tax Amnesty? Begini Cara Hitungnya

Kompas.com - 18/10/2021, 11:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Jalankan Tax Amnesty untuk Kedua Kalinya

Bagaimana cara hitungnya?

Contoh I:

Anda memiliki rumah di dalam negeri dengan nilai per 31 Desember 2015 senilai Rp 2 miliar. Namun, Anda sudah pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan rumah tersebut belum diungkap dalam program tax amnesty sebelumnya.

Berarti, Anda masuk dalam kebijakan I poin B dengan tarif 8 persen. Maka tarif final yang perlu dibayar adalah:

8 persen × Rp 2 miliar

= Rp 160 juta.

Contoh II

Anda memiliki dua rumah Rp 3 miliar dan sebuah rekening Rp 1 miliar di Indonesia yang hartanya diperoleh selama tahun 2016-2020. Dua buah rumah tersebut sudah dilaporkan dalam SPT tahunan tahun 2020, namun rekening tersebut belum terlapor dalam SPT tahun 2020.

Kemudian, Anda berencana menginvestasikan uang Rp 1 miliar itu pada Surat Berharga Negara (SBN). Berarti Anda masuk dalam klaster kebijakan II poin C dengan tarif 12 persen.

Maka, tarif final yang perlu dibayar adalah:

12 persen × Rp 1 miliar

= Rp 120 juta.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2, Pengusaha: Kami Butuh Tata Cara dan Hitung-hitungannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com