Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan

Kompas.com - 18/10/2021, 19:14 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video mengenai uang pecahan Rp 50.000 dengan cap "ADS" ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, selama uang tersebut asli, maka uang itu sebenarnya masih layak digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi.

Baca juga: Viral soal Uang dengan Cap "ADS", BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar

"Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," kata dia, kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Junanto mengingatkan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang asli yang sudah rusak atau tidak layak edar ke bank sentral sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Masyarakat juga bisa menukarkan uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar karena ada coretan atau cap, ke Bank Indonesia. Apabila uangnya asli, nanti akan dicek juga, maka dapat ditukarkan," tuturnya.

Adapun syarat uang yang dapat ditukarkan di BI ialah, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

Selain itu, uang yang ingin ditukarkan juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

"Imbauan kepada masyarakat, untuk menjaga rupiah. Mari cintai, bangga, paham terhadap uang rupiah kita. Dirawat, tidak dicoret-coret, tidak dilipat-lipat, tidak distaples," ucap Junanto.

Sebagai informasi, BI telah kembali membuka layanan uang rupiah untuk masyarakat, mulai 8 Oktober lalu. Layanan ini berlaku di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan bank sentral di seluruh Indonesia.

Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com