Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Syarat, dan Contoh

Kompas.com - 18/10/2021, 19:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi kredit adalah istilah yang familiar bagi Anda yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit baik melalui bank atau perusahaan pembiayaan selain bank.

Restrukturisasi kredit kerap kali digunakan sebagai istilah yang menggambarkan kondisi di mana debitur atau pihak yang mendapatkan pinjaman bisa melakukan upaya perbaikan kreditnya.

Secara lebih detil, artikel ini akan membahas tentang apa itu restrukturisasi kredit, contoh, dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya menjelaskan pengertian restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Bisa dikatakan, restrukturisasi kredit adala keringanan yang diberiakan oleh bank atau lembaga pembiayaan agar debitur bisa melunasi utangnya.

Baca juga: Pengertian Profit Taking dan Cut Loss dalam Investasi Saham

Tentu saja, restrukturisasi kredit ini berbeda dengan penghapusan utang. Pengertian restrukturisasi kredit lebih kepada pemberian keringanan untuk membayar cicilan utang.

Sehingga, utang debitur, yang terdiri atas pokok dan bunga masih ada.

Bentuk keringanan tersebut pun beragam, tergantung pada kesepakatan bersama antara debitur dengan pihak pemberi utang atau kredit.

Macam jenis kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan pihak bank antara lain melalui:
Penurunan suku bunga kredit

  1. Perpanjangan jangka waktu kredit
  2. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  3. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  4. Penambahan fasilitas kredit
  5. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Tentu saja, pemberian restrukturisasi kredit tak diberikan secara cuma-cuma kepada semua nasabah. Terdapat syarat dan ketentuan bagi nasabah yang dianggap berhak dan layak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit dari pihak bank:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Contoh Restrukturisasi Kredit

Selain menjelaskan mengenai pengertian dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit, OJK pun memberikan gambaran atau contoh restrukturisasi kredit.

Misalnya saja, Adi, seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang, kemudian dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkannya kesulitan mendapatkan penumpang.

Ia pun tak sanggup membayar cicilan motornya di leasing. Setelah mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, Adi bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga misal 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

Mengapa dilakukan restrukturisasi kredit alih-alih menghapuskan cicilan? Hal ini dikarenakan bank atau perusahaan juga harus menjalankan usaha mereka, serta membayar karyawan.

Sementara, pendapatan utama perusahaan tersebut juga berasal dari nasabah.

Karena itulah, restrukturisasi kredit dilakukan secara selektif dengan berbagai bentuk keringanan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Divestasi adalah Kebalikan Investasi, Ini Pengertian dan Dampaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com