Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grace Period Adalah Masa Tenggang Pembayaran Utang, Apa Itu?

Kompas.com - 18/10/2021, 20:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Namun demikian, Anda perlu memastikan kembali kepada penerbit kartu kredit Anda mengenai kebijakan grace period tersebut.

Sebenarnya, kebijakan grace period ini lebih menguntungkan bagi nasabah atau pihak yang memiliki utang atau pinjaman. Sebab, pihak pemberi utang tidak mendapatkan pendapatan tambahan lewat grace period.

Besaran tagihan yang dibayarkan oleh nasabah selama masa jatuh tempo yakni terdiri atas pokok utang dan bunga selama jatuh tempo saja.

Baca juga: Pasar Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Lalu, bagaimana cara nasabah untuk bisa menerapkan grace period?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tentu nasabah perlu mengecek terlebih dahulu kepada pihak penerbit kartu kredit mengenai kebijakan grace period tersebut.

Selain itu, nasabah juga harus memerhatikan beberapa hal yakni:

  • Tanggal penutupan statement kartu kredit setiap bulannya
  • Jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit atau kredit
  • Sisa akhir (balance) kartu kredit atau kredit Anda.

Dengan demikian, maka Anda akan mengetahui kapan masa grace period Anda berlaku dan jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan selama masa grace period tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com