Namun demikian, Anda perlu memastikan kembali kepada penerbit kartu kredit Anda mengenai kebijakan grace period tersebut.
Sebenarnya, kebijakan grace period ini lebih menguntungkan bagi nasabah atau pihak yang memiliki utang atau pinjaman. Sebab, pihak pemberi utang tidak mendapatkan pendapatan tambahan lewat grace period.
Besaran tagihan yang dibayarkan oleh nasabah selama masa jatuh tempo yakni terdiri atas pokok utang dan bunga selama jatuh tempo saja.
Baca juga: Pasar Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya
Lalu, bagaimana cara nasabah untuk bisa menerapkan grace period?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tentu nasabah perlu mengecek terlebih dahulu kepada pihak penerbit kartu kredit mengenai kebijakan grace period tersebut.
Selain itu, nasabah juga harus memerhatikan beberapa hal yakni:
Dengan demikian, maka Anda akan mengetahui kapan masa grace period Anda berlaku dan jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan selama masa grace period tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.