Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Kompas.com - 18/10/2021, 21:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di Bank Indonesia (BI).

Bila Anda ingin menukarkan uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.

Lalu sebenarnya uang seperti apa yang disebut tak layak edar?

Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layar edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Penjelasannya sebagai berikut:

Uang lusuh atau cacat

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat menukarkan uang rusak di BI yang harus dipenuhi.

BI hanya akan menukarkan uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.

Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Baca juga: BI: Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.

Syarat menukarkan uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:

  1. Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
  2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan
  3. Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  4. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:

  1. Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
  2. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Baca juga: Viral soal Uang dengan Cap ADS, BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar

Cara Menukarkan Uang Rusak di BI

Untuk lebih rinci, cara menukarkan uang rusak di BI adalah sebagai berikut:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: BI Proyeksikan Kinerja Penjualan Ritel Membaik Bertahap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com