JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di Bank Indonesia (BI).
Bila Anda ingin menukarkan uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Lalu sebenarnya uang seperti apa yang disebut tak layak edar?
Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layar edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
Penjelasannya sebagai berikut:
Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat menukarkan uang rusak di BI yang harus dipenuhi.
BI hanya akan menukarkan uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.
Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Baca juga: BI: Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.
Syarat menukarkan uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:
Baca juga: Viral soal Uang dengan Cap ADS, BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar
Untuk lebih rinci, cara menukarkan uang rusak di BI adalah sebagai berikut:
Baca juga: BI Proyeksikan Kinerja Penjualan Ritel Membaik Bertahap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.