Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Kompas.com - 18/10/2021, 21:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di Bank Indonesia (BI).

Bila Anda ingin menukarkan uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.

Lalu sebenarnya uang seperti apa yang disebut tak layak edar?

Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layar edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Penjelasannya sebagai berikut:

Uang lusuh atau cacat

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI

Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat menukarkan uang rusak di BI yang harus dipenuhi.

BI hanya akan menukarkan uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.

Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Baca juga: BI: Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.

Syarat menukarkan uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:

  1. Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
  2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan
  3. Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  4. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:

  1. Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
  2. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Baca juga: Viral soal Uang dengan Cap ADS, BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar

Cara Menukarkan Uang Rusak di BI

Untuk lebih rinci, cara menukarkan uang rusak di BI adalah sebagai berikut:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: BI Proyeksikan Kinerja Penjualan Ritel Membaik Bertahap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com