Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Dana Rp 6.734 Triliun untuk Atasi Perubahan Iklim

Kompas.com - 19/10/2021, 15:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia setidaknya membutuhkan dana hingga 365 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 5.131 triliun (kurs Rp 14.060) untuk menurunkan 29 persen emisi karbon hingga tahun 2030.

Bahkan, dananya akan lebih besar mencapai 479 miliar dollar AS atau Rp 6.734 triliun untuk menurunkan emisi karbon sebesar 41 persen hingga 2030. Hal ini menyusul komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Paris Agreement pada tahun 2016.

Di dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Baca juga: Dana Perubahan Iklim Sangat Mahal, Kemenkeu Butuh Bantuan Global

"Kami menghitung besaran biaya untuk menurunkan emisi karbon (CO2) sesuai (NDC) Paris Agreement, misalnya untuk menurunkan 29 persen, membutuhkan pembiayaan hingga 365 miliar dollar AS untuk merealisasi janji itu," kata Sri Mulyani dalam diskusi Sustainable Future Forum, Selasa (19/10/2021).

Bendahara negara ini mengakui, dana sebesar itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan pembiayaan publik. Pihaknya menaruh harapan lebih pada private sectors untuk membiayai komitmen penurunan emisi GRK.

Namun, kata dia, menggaet pendanaan dari sektor privat bukan hal mudah. Dia bersama koalisi para penteri keuangan dari berbagai negara masih mencari cara yang tepat bagaimana menghubungkan sektor-sektor privat domestik dengan sektor privat secara global.

"Private sectors menjadi sangat kritikal. Maka forum koalisi menteri keuangan negara G20 menjadi sangat penting untuk mendiskusikan bagaimana kami mendanai dan mengkatalisasi private sectors secara global," ucap Sri Mulyani

Di sisi lain, wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, pemerintah sudah meluncurkan berbagai instrumen untuk pendanaan perubahan iklim.

Salah satu yang dilakukan adalah menerbitkan obligasi berwawasan lingkungan (global bonds) yang dananya dikucurkan untuk proyek-proyek ramah lingkungan.

"Kami juga menciptakan blended finance (skema pendanaan campuran), yakni sebuah skema yang membuat private sectors, filantropi, dan institusi multilateral bisa bersama-sama berpatisipasi menurunkan emisi gas rumah kaca," tutur Ani.

Di sisi lain, pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon tahun 2022 mendatang seiring dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) awal Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Sri Mulyani Pimpin Koalisi Menkeu Dunia untuk Aksi Perubahan Iklim

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Namun demikian, tarif ini lebih rendah dari yang semula diusulkan, yakni Rp 75 per kilogram CO2e.

Ani menjelaskan, pemerintah sudah berdiskusi secara intens dengan para industri sebelum menetapkan pajak karbon ini. Diskusi bertujuan untuk mencari mekanisme yang tepat dalam pemungutan pajak supaya industri tidak terdampak negatif.

"Kami berdiskusi sangat detil dengan mereka karena kami tidak ingin membunuh mereka. Industri mengapresiasi langkah pemerintah, jadi seluruh bisnis di Indonesia melihat perubahan iklim sebagai kesempatan untuk bertransformasi," pungkas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com