JAKARTA, KOMPAS.com - Merkantilisme adalah sebuah sistem ekonomi perdagangan yang berlangsung selama abad 16 hingga abad ke-18.
Dilansir dari Investopedia, merkantilisme dianut oleh negara-negara Eropa untuk sebisa mungkin memupuk kekayaan dengan meningkatkan ekspor serta mengurangi impor dengan menerapkan tarif atau bea masuk.
Artikel ini secara lebih lanjut akan mengulas mengenai apa itu merkantilisme dan dampak merkantilisme terhadap Indonesia.
Merkantilisme sendiri berasal dari bahasa inggris merchant yang berarti pedagang.
Melalui sistem merkantilisme, sebuah negara berupaya untuk mengoptimalkan aktifitas perdagangan untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah.
Baca juga: Grace Period Adalah Masa Tenggang Pembayaran Utang, Apa Itu?
Merkantilisme adalah paham yang mulanya populer di Eropa pada tahun 1500an. Kala itu, negara-negara Eropa meyakni, kekayaan dan kekuatan sebauh negara bisa tercapai dengan meningkatkan ekspor, untuk mengumpulkan logam mulia seperti emas dan perak.
Merkantilisme menggantikan sistem ekonomi feodal yang sebelumnya dianut di kawasan Eropa Barat.
Sebagai episentrum dari Kerajaan Britania Raya, kala itu Inggris memiliki kekayaan alam yang terbatas.
Untuk meningkatkan kekayaannya, Inggris memperkenalkan kebijakan fiskal yang mencegah negara-negara penjajah dari membeli produk luar selain produk Inggris.
Contohnya saja, Inggris mengeluarkan undang-undang yang mengatur mengenai impor gula pada tahun 1764. Undang-unang tersebut menaikkan bea masuk untuk gula rafinasi serta molase yang diimpor oleh koloni.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.