Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Pemberantasan Pinjol Ilegal, Bersih-bersih Ruang Digital

Kompas.com - 20/10/2021, 07:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Moratorium izin baru pinjol

Selain meningkatkan intensitas pemberantasan pinjol ilegal, industri pinjol juga akan dilakukan pembenahan untuk meningkatkan tata kelola pinjol.

Dalam rangka mendukung perbaikan tata kelola itu, Jokowi secara tegas meminta kepada OJK dan Kementerian Kominfo untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin baru terkait fintech P2P lending.

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selama moratorium dilaksanakan, pihaknya bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem pinjol yang telah terdaftar.

Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Pembenahan dilakukan dengan mendorong penyelanggara pinjol untuk menyediakan layanan pinjaman yang lebih baik kepada masyarakat.

"Suku bunga lebih murah dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh.

Selain itu, dalam rangka perbaikan tata kelola industri pinjol, OJK akan mewajibkan semua penyelenggara pinjol tergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ucapnya.

Utang pinjol ilegal tak perlu dibayar

Untuk melengkapi berbagai upaya pemberantasan, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat yang telah meminjam dana ke pinjol ilegal untuk tidak mengembalikannya, meskipun ditagih.

Baca juga: Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal akan Dijerat secara Pidana dan Perdata

Mahfud mengatakan, para pelaku pinjol ilegal justru akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konferensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com