Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.
Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).
"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," sambung Penny.
Pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, juga tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Baca juga: Selama Pandemi, Penjualan Frozen Food Meningkat di E-Commerce
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.