Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Beberapa Daerah, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM

Kompas.com - 20/10/2021, 12:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mendorong masyarakat untuk bijak dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM), seiring dengan meningkatnya permintaan solar akibat pemulihan ekonomi.

BBM jenis solar diketahui mengalami kelangkaan di beberapa daerah, seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Tol Trans Jawa sepanjang Semarang hingga Probolinggo, serta terjadi di Pekanbaru, Riau.

PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk untuk mendorong penggunaan BBM subsidi yang tepat sasaran, khususnya solar.

Baca juga: Ingat, Beli Tiket Kereta Api Kini Wajib Pakai NIK

Salah satunya yakni dengan mendorong masyarakat maupun konsumen untuk beralih menggunakan produk berkualitas yang nonsubsidi.

“Khusus jenis BBM gasoil untuk kendaraan diesel, Pertamina telah menghadirkan produk berkualitas dengan kandungan Cetane Number yang tinggi, yaitu Dexlite CN 51 dan Pertamina Dex CN 53,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto, dalam keterangannya dikutip Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, pemilihan kedua produk Dex Series tersebut memberi manfaat tersendiri bagi mesin. Sebab, semakin tinggi nilai CN produk BBM diesel, maka pembakarannya akan semakin baik untuk untuk mesin.

"Sehingga kendaraan menjadi lebih bertenaga dan awet dari kerusakan,” imbuhnya.

Baca juga: Senja Kala BUMN Kita

Selain itu, Brasto juga mengajak agar masyarakat beralih menggunakan produk Dex Series untuk menjaga kesehatan lingkungan, lantaran kandungan sulfur yang dihasilkan dari gas buang menjadi kendaraan lebih rendah sehingga meminimalisir polusi.

Ia menambahkan, selain mendorong penggunaan BBM berkualitas yang nonsubsidi, Pertamina juga berupaya mendorong penyaluran solar yang tepat sasaran dengan melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat maupun konsumen.

Brasto menjelaskan sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com