Secara rinci, untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning seperti mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Selain itu, solar juga diperuntukan bagi mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, serta kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas).
Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
Sedangkan untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, dan pembudidaya ikan skala kecil (kincir).
Baca juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Setop Bayar Cicilan meski Ditagih
Selain itu, solar juga dapat digunakan mesin di sektor peternakan, proses pembakaran atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo, serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas.
Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat, diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
"Dalam surat keputusan itu disebutkan kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan," papar Brasto.
Baca juga: Catat, Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.