Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Beberapa Daerah, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM

Kompas.com - 20/10/2021, 12:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mendorong masyarakat untuk bijak dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM), seiring dengan meningkatnya permintaan solar akibat pemulihan ekonomi.

BBM jenis solar diketahui mengalami kelangkaan di beberapa daerah, seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Tol Trans Jawa sepanjang Semarang hingga Probolinggo, serta terjadi di Pekanbaru, Riau.

PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk untuk mendorong penggunaan BBM subsidi yang tepat sasaran, khususnya solar.

Baca juga: Ingat, Beli Tiket Kereta Api Kini Wajib Pakai NIK

Salah satunya yakni dengan mendorong masyarakat maupun konsumen untuk beralih menggunakan produk berkualitas yang nonsubsidi.

“Khusus jenis BBM gasoil untuk kendaraan diesel, Pertamina telah menghadirkan produk berkualitas dengan kandungan Cetane Number yang tinggi, yaitu Dexlite CN 51 dan Pertamina Dex CN 53,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto, dalam keterangannya dikutip Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, pemilihan kedua produk Dex Series tersebut memberi manfaat tersendiri bagi mesin. Sebab, semakin tinggi nilai CN produk BBM diesel, maka pembakarannya akan semakin baik untuk untuk mesin.

"Sehingga kendaraan menjadi lebih bertenaga dan awet dari kerusakan,” imbuhnya.

Baca juga: Senja Kala BUMN Kita

Selain itu, Brasto juga mengajak agar masyarakat beralih menggunakan produk Dex Series untuk menjaga kesehatan lingkungan, lantaran kandungan sulfur yang dihasilkan dari gas buang menjadi kendaraan lebih rendah sehingga meminimalisir polusi.

Ia menambahkan, selain mendorong penggunaan BBM berkualitas yang nonsubsidi, Pertamina juga berupaya mendorong penyaluran solar yang tepat sasaran dengan melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat maupun konsumen.

Brasto menjelaskan sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku

Secara rinci, untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning seperti mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Selain itu, solar juga diperuntukan bagi mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, serta kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas).

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

Sedangkan untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, dan pembudidaya ikan skala kecil (kincir).

Baca juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Setop Bayar Cicilan meski Ditagih

Selain itu, solar juga dapat digunakan mesin di sektor peternakan, proses pembakaran atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo, serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas.

Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat, diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

"Dalam surat keputusan itu disebutkan kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan," papar Brasto.

Baca juga: Catat, Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com