JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, yang meminta nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu upaya pemerintah memberantas praktik merugikan tersebut, dengan cara menekan kemampuan pendanaan induk perusahaan yang membawahi banyak pinjol ilegal.
Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo menilai, pemblokiran yang dilakukan pemerintah selama ini tidak akan mampu memberantas secara tuntas praktik pinjol ilegal di Tanah Air.
Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih
Pasalnya dengan kemampuan pendanaan yang memadai, induk perusahaan dapat dengan mudah membuat platform pinjol baru.
"Di hulunya memang sumber finansial, atau sumber pendanaan sangat besar. Dan itu selama masih ada suntikan dana, diblokir dengan cara apapun, mereka akan membuat fintech baru," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, Rio menilai, dengan tidak melakukan pembayaran utang ke pinjol ilegal, masyarakat secara tidak langsung berpartisipasi dalam upaya pemberantasan praktik merugikan itu.
"Masyarakat turut dilibatkan dalam pemberantasan. Ini akan membuat efek jera bagi para pinjol ilegal, dalam operasionalnya," ujarnya.
Untuk mengakomodir imbauan Mahfud MD itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan call center atau hotline khusus pengaduan pinjol ilegal. Pasalnya, penagihan dalam bentuk intimidasi atau ancaman berpotensi meningkat.
"Membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal. Kalau misal ada ancaman lapor polisi," ucap Rio.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.
Baca juga: YLKI: Cara Tagih Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfuf MD.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.