Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Tak Bayar Utang Bisa Hentikan Kemampuan Finansial Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/10/2021, 14:15 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, yang meminta nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu upaya pemerintah memberantas praktik merugikan tersebut, dengan cara menekan kemampuan pendanaan induk perusahaan yang membawahi banyak pinjol ilegal.

Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo menilai, pemblokiran yang dilakukan pemerintah selama ini tidak akan mampu memberantas secara tuntas praktik pinjol ilegal di Tanah Air.

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

Pasalnya dengan kemampuan pendanaan yang memadai, induk perusahaan dapat dengan mudah membuat platform pinjol baru.

"Di hulunya memang sumber finansial, atau sumber pendanaan sangat besar. Dan itu selama masih ada suntikan dana, diblokir dengan cara apapun, mereka akan membuat fintech baru," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Rio menilai, dengan tidak melakukan pembayaran utang ke pinjol ilegal, masyarakat secara tidak langsung berpartisipasi dalam upaya pemberantasan praktik merugikan itu.

"Masyarakat turut dilibatkan dalam pemberantasan. Ini akan membuat efek jera bagi para pinjol ilegal, dalam operasionalnya," ujarnya.

Untuk mengakomodir imbauan Mahfud MD itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan call center atau hotline khusus pengaduan pinjol ilegal. Pasalnya, penagihan dalam bentuk intimidasi atau ancaman berpotensi meningkat.

"Membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal. Kalau misal ada ancaman lapor polisi," ucap Rio.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Kepada masyarakat yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, ia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

Baca juga: YLKI: Cara Tagih Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfuf MD.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com