Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Naik Pesawat Wajib PCR, Kapan Mulai Berlaku?

Kompas.com - 20/10/2021, 17:24 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara domestik, seiring dengan perpanjangan penerapan PPKM hingga 1 November 2021.

Pemerintah tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lalu kapan aturan wajib tes RT-PCR berlaku?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, syarat perjalanan yang saat ini berlaku masih merujuk pada aturan lama. Artinya, meski Inmendagri telah terbit tapi perubahan aturan masih belum diberlakukan.

Hal itu karena syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional yang diatur Kemenhub, selalu merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19. Sementara saat ini, belum terbit SE Satgas Covid-19 yang terbaru sesuai dengan Inmendagri 53/2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Satgas Covid-19 itu belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru," ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (19/10/2021).

Meski demikian, Novie memastikan, Kemenhub akan akan melakukan penyesuaian dengan aturuan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru. Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita dalam keterangannya dikutip Rabu (20/10/2021).

Perbedaan ketentuan syarat penerbangan sebelumnya

Untuk diketahui, pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Baca juga: Menhub Minta Fasilitas Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Ditambah

Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tes RT-PCR menjadi syarat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan udara.

Dengan kata lain, syarat RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, baik untuk penumpang dengan dosis vaksin pertama maupun kedua. Sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com