Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Yusril Soal Ekspor Benur, Ini Komentar KKP

Kompas.com - 21/10/2021, 08:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Untuk melanggengkan upaya tersebut, pihaknya akan mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah semaksimal mungkin segala penyelundupan benih ke luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum.

"Apa jadinya kalau kita menjadi satu-satunya negara di dunia yang mengekspor plasma nutfah? Lalu memberikannya dengan harga murah untuk dibesarkan dan menguntungkan negara lain? Kinilah saatnya kita berikhtiar membesarkan benur lobster," pungkas Wahyu.

Gugatan Yusril

Sebagai informasi, pengacara senior dan mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengajukan Permohonan Judicial Review (JR) meminta Mahkamah Agung membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril dan para advokat IHZA & IHZA LAW FIRM beralasan, kewenangan membatasi ekspor barang/jasa termasuk ikan dan benih lobster bukan terletak pada menteri KP, telah diambil alih langsung oleh Presiden dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun presiden telah mengatur sendiri barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

"Dengan aturan ini, jelaslah menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan itu bisa juga disebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan mengada-ada," jelas Yusril.

Baca juga: Ekspor Dilarang, KKP Selamatkan Rp 138,4 Miliar dari Penyelundupan Benih Lobster

Kebijakan Menteri KP disebutnya membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing.

Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Namun biaya yang dikeluarkan tiba-tiba menjadi tidak kembali lantaran ekspor benih lobster kembali dilarang.

"Akhirnya yang menderita kerugian di tengah pandemi adalah para eksportir benih dan nelayan kecil di desa-desa. Pencitraan ternyata sangat mahal dan tega-teganya mengorbankan rakyat sendiri," sebut Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com