Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Serikat Pekerja Bikin Petisi Online

Kompas.com - 21/10/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri. Hingga kini, besaran tarif cukai rokok belum kunjung diumumkan.

Kendati belum diumumkan, serikat pekerja rokok tembakau keberatan dengan rencana tersebut.

Salah satu serikat pekerja, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) bahkan membuat petisi online. Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 46.559 orang.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Bagaimana Dampaknya ke Petani Tembakau?

"Kami berharap pada 2022, cukai SKT (sigaret kretek tangan) tidak naik supaya kami bisa bertahan dan bisa tumbuh. Untuk melindungi pekerja karena akses pekerjaan mereka juga terbatas. Sudah 10 tahun lebih mereka menjadi korban penurunan yang luar biasa,” kata ketua FSP RTMM SPSI Sudarto dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).

Sudarto menilai, regulasi di IHT (industri hasil tembakau) sangat rentan bagi anggota serikat yang jumlahnya sangat besar di sektor SKT padat karya, khususnya ibu-ibu pelinting berpendidikan nonformal.

Sebab, sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin. Oleh karena itu, penghasilan dan kelangsungan hidup pelinting akan sangat bergantung pada kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.

Seperti diketahui, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan berdampak pada produksi dan kinerja perusahaan rokok.

“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," beber Sudarto.

Padahal, kata Sudarto, kemerosotan jumlah pekerja rokok ini sudah terjadi selama 10 tahun terakhir. Tercatat ada sekitar 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT.

FSP RTMM SPSI juga berharap pemerintah tidak hanya melindungi SKT dari kenaikan cukai, tetapi juga memberikan kelonggaran terhadap sigaret kreten mesin (SKM). Dia berharap pemerintah dapat memberi ruang yang adil ketika menentukan kebijakan cukai.

“Kami tidak menentukan, tetapi harapannya tetap rasional melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain-lain. Dan yang paling penting, jangan dinaikkan semau sendiri karena pasti memukul IHT dan mata rantai pekerjanya,” pungkas Sudarto.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, besaran tarif kenaikan cukai bakal diumumkan setelah APBN 2022 diketok palu.

Kemungkinan kata Nirwala, tarif baru bakal keluar pada bulan Oktober 2021. Hal ini ditujukan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku.

Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.

"Kita berharap bulan Oktober sudah mulai, bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," tutur Nirwala beberapa waktu lalu.

Baca juga: Memaknai Ekstensifikasi Cukai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com