Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil

Kompas.com - 21/10/2021, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) diberlakukan pemerintah bagi calon penumpang yang akan naik pesawat di dalam negeri.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terkait petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri tidak berlaku di daerah terpencil atau perintis.

Khususnya persyaratan yang mewajibkan bagi calon penumpang pesawat melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum keberangkatan.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Minta Harga Tes Jadi Rp 50.000

"Di dalam ketentuan SE Satgas nomor 21 kemudian kami turunkan dalam SE Kemenhub nomor 88, transportasi udara di daerah perintis memang tidak diberlakukan," ucap Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konfrensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Hal itu menurut Adita, karena ketersediaan infrastruktur di daerah terpencil yang masih minim.

"Karena memang situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain. Di sana, ketersediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan yang ada di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan tadi," jelasnya.

"Karena kita memang harus tetap melayani masyarakat yang di daerah perintis, yang umumnya ini ada di daerah perbatasan, terpencil sehingga kita harus memberikan pelayanan meski ada keterbatasan infrastruktur," lanjut Adita.

Baca juga: Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub

Berikut pengaturan mobilitas terbaru (dikecualikan untuk daerah perintis) berdasarkan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 :

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+