Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil

Kompas.com - 21/10/2021, 19:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) diberlakukan pemerintah bagi calon penumpang yang akan naik pesawat di dalam negeri.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terkait petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri tidak berlaku di daerah terpencil atau perintis.

Khususnya persyaratan yang mewajibkan bagi calon penumpang pesawat melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum keberangkatan.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Minta Harga Tes Jadi Rp 50.000

"Di dalam ketentuan SE Satgas nomor 21 kemudian kami turunkan dalam SE Kemenhub nomor 88, transportasi udara di daerah perintis memang tidak diberlakukan," ucap Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konfrensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Hal itu menurut Adita, karena ketersediaan infrastruktur di daerah terpencil yang masih minim.

"Karena memang situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain. Di sana, ketersediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan yang ada di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan tadi," jelasnya.

"Karena kita memang harus tetap melayani masyarakat yang di daerah perintis, yang umumnya ini ada di daerah perbatasan, terpencil sehingga kita harus memberikan pelayanan meski ada keterbatasan infrastruktur," lanjut Adita.

Baca juga: Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub

Berikut pengaturan mobilitas terbaru (dikecualikan untuk daerah perintis) berdasarkan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 :

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM level 3 wajib:

a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Kini Boleh Naik Pesawat

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

c. Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

a. Anak usia di bawah 12 tahun;

b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Tanggapi Kabar soal Opsi Pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com