Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Lolos dari PKPU My Indo Airlines

Kompas.com - 21/10/2021, 19:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10/2021).

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Tanggapi Kabar soal Opsi Pailit

"Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Terkait putusan tersebut, ia mengatakan, Garuda Indonesia akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

Hal ini mengingat maskapai pelat merah itu memiliki utang yang menumpuk seiring dengan tekanan pandemi Covid-19.

Sebagai gambaran, pada Juni 2021 lalu saja, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun.

Angka itu naik sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Baca juga: Pintu Umrah Kembali Dibuka, Garuda Indonesia Girang

"Selain itu, Garuda Indonesia menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.

Mulanya, sidang putusan tersebut dijadwalkan pekan lalu pada Kamis (14/10/2021).

Namun, pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat hingga akhirnya dilaksanakan hari ini.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Promo Garuda Indonesia, Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Hanya Rp 1 Jutaan

Secara keseluruhan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak 9 kali sejak pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021. Upaya perdamaian pun pernah dilakukan pada sidang ke-8 pada 28 September 2021.

Namun, perkara ini diputuskan pada 21 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines. Dengan demikian, Garuda Indonesia saat ini lolos dari potensi berstatus pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com