Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Lolos dari PKPU My Indo Airlines

Kompas.com - 21/10/2021, 19:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10/2021).

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Tanggapi Kabar soal Opsi Pailit

"Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Terkait putusan tersebut, ia mengatakan, Garuda Indonesia akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

Hal ini mengingat maskapai pelat merah itu memiliki utang yang menumpuk seiring dengan tekanan pandemi Covid-19.

Sebagai gambaran, pada Juni 2021 lalu saja, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun.

Angka itu naik sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Baca juga: Pintu Umrah Kembali Dibuka, Garuda Indonesia Girang

"Selain itu, Garuda Indonesia menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.

Mulanya, sidang putusan tersebut dijadwalkan pekan lalu pada Kamis (14/10/2021).

Namun, pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat hingga akhirnya dilaksanakan hari ini.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Promo Garuda Indonesia, Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Hanya Rp 1 Jutaan

Secara keseluruhan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak 9 kali sejak pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021. Upaya perdamaian pun pernah dilakukan pada sidang ke-8 pada 28 September 2021.

Namun, perkara ini diputuskan pada 21 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines. Dengan demikian, Garuda Indonesia saat ini lolos dari potensi berstatus pailit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com