Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penerbangan, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Wajib Tes RT-PCR Mulai 24 Oktober

Kompas.com - 22/10/2021, 07:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini diatur salam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi udara, terakhir SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 yang mengatur transportasi perkeretaapian.

Baca juga: [POPULER MONEY] Indonesia Penyebab Krisis Energi Singapura | Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Meski kasus Covid-19 telah melandai, pemerintah memutuskan untuk memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh, baik antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa.

Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian. Kendati demikian, ada sejumlah kelonggaran syarat yang mengatur orang akan bepergian.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Asalkan, anak tersebut harus melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meski situasi pandemi telah melandai yakni untuk mencegah lonjakan penularan.

Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian lantaran hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.

Tes RT-PCR tak wajib di daerah terpencil atau perintis

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri.

Wajib tes RT-PCR pun diberlakukan pemerintah bagi calon penumpang yang akan naik pesawat di dalam negeri.

Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan karena minimnya ketersediaan infrastruktur di daerah terpencil.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

"Situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain. Di sana, ketersediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan yang ada di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan tadi," kata dia.

Upaya antisipasi lonjakan Covid-19 jelang Natal dan tahun baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com