Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penerbangan, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Wajib Tes RT-PCR Mulai 24 Oktober

Kompas.com - 22/10/2021, 07:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini diatur salam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi udara, terakhir SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 yang mengatur transportasi perkeretaapian.

Baca juga: [POPULER MONEY] Indonesia Penyebab Krisis Energi Singapura | Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Meski kasus Covid-19 telah melandai, pemerintah memutuskan untuk memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian jarak jauh, baik antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa.

Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian. Kendati demikian, ada sejumlah kelonggaran syarat yang mengatur orang akan bepergian.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Asalkan, anak tersebut harus melakukan tes RT-PCR serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meski situasi pandemi telah melandai yakni untuk mencegah lonjakan penularan.

Begitu halnya alasan pemerintah meminta calon penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR selama bepergian lantaran hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.

Tes RT-PCR tak wajib di daerah terpencil atau perintis

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri.

Wajib tes RT-PCR pun diberlakukan pemerintah bagi calon penumpang yang akan naik pesawat di dalam negeri.

Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan karena minimnya ketersediaan infrastruktur di daerah terpencil.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

"Situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain. Di sana, ketersediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan yang ada di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan tadi," kata dia.

Upaya antisipasi lonjakan Covid-19 jelang Natal dan tahun baru

Jelang Natal dan tahun baru, pemerintah mulai mewaspadai gelombang ketiga Covid-19, meski situasi pandemi di Indonesia diklaim mulai membaik.

Namun demikian, pemerintah terutama Kementerian Perhubungan sudah mengambil ancang-ancang apabila lonjakan kasus Covid-19 terjadi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan ketika berencana melakukan perjalanan pada momen Nataru tiba.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil

"Diharapkan juga kepada masyarakat untuk bijaksana dalam memutuskan bepergian karena bagaimanapun pandemik belum berakhir dan tetap harus waspada. Meskipun situasi pandemik saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya," kata Adita.

Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru, Kemenhub berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang akan berlaku pada saat itu.

Kewajiban tes RT-PCR berlaku 24 Oktober

Selain itu, Kemenhub melalui Juru Bicaranya Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan wajib tes RT-PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur transportasi udara.

"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," kata Adita.

Baca juga: Kemenhub Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ia mengatakan, saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen.

Namun, penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com