KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.
PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini?
Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.
Baca juga: Lengkap, Syarat Naik Pesawat Terbaru ke Jawa dan Bali
Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.
Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.
Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.
Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?
Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.
Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000.
Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.
Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.
Baca juga: Simak Biaya Rontgen di Berbagai RS di Indonesia
Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.
Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.
Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang merupakan kelanjutan dari aturan dari Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Minta Harga Tes Jadi Rp 50.000
"Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.
Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala.
"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.
Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Itulah biaya tes PCR atau harta tes PCR terbaru yang bisa dijadikan pedoman bagi para calon penumpang pesawat udara.
Baca juga: Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.