Pastikan Anda mengisi dan melaporkan SPT tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir (Maret tahun berikutnya).
Tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan SPT dikenai sanksi administrasi Rp 100.000 per tahun pajak.
Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.
Salaam,
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan mengulik seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar di artikel ini atau juga dapat langsung klik ke sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.