Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya adalah karyawan swasta dengan penghasilan di atas PTKP. Sudah tiga tahun ini saya tidak pernah lapor SPT, karena setiap kali lapor selalu saja kurang bayar dan jumlahnya lumayan—hampir Rp 1 juta—sementara rekan-rekan kantor saya bisa nihil, padahal dari segi pengisian tidak jauh berbeda termasuk dari sisi harta.
Pertanyaannya, apa penyebab SPT menjadi kurang bayar dan bagaimana caranya agar nihil?
Terima kasih.
~Aditya, Tangerang ~
Salaam, Pak Aditya...
Terima kasih atas pertanyaannya. Pada prinsipnya, karyawan yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja, biasanya pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajaknya nihil.
Namun, kurang bayar pajak dalam SPT bisa terjadi karena beberapa hal berikut:
Untuk menghindari kurang bayar, pastikan hal-hal sebagai berikut:
Sistem di DJP saat ini telah memberikan kemudahan kepada pembayar pajak untuk melaporkan SPT secara daring, terutama untuk pembayar pajak orang pribadi.
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?
Tahapannya bisa dimulai dengan mengajukan pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara daring melalui situs djponline.
Unduh formulir permohonan, isi dan lengkapi formulir, lalu serahkan formulir ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN, pembayar pajak dapat melaporkan SPT orang pribadi secara daring melalui situs djponline. Terdapat petunjuk dan panduan pengisian SPT di laman tersebut.
Pak Aditya, tidak ada kata terlambat untuk membuktikan kepatuhan pajak.
Tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan SPT dikenai sanksi administrasi Rp 100.000 per tahun pajak.
Pastikan Anda mengisi dan melaporkan SPT tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir (Maret tahun berikutnya).
Tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan SPT dikenai sanksi administrasi Rp 100.000 per tahun pajak.
Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.
Salaam,
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan mengulik seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar di artikel ini atau juga dapat langsung klik ke sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.