Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Pemerintah Ingin Hadir Menyelamatkan Rakyat dari Pemerasan

Kompas.com - 22/10/2021, 15:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, secara aspek hukum, para pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal hanya bisa dikenakan secara pidana.

Walaupun begitu dia memastikan, pemerintah akan tetap melindungi para nasabah yang terlanjur meminjam dana melalui pinjol ilegal tersebut serta bertindak tegas untuk memberikan efek jera.

"Pemerintah akan bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Apa Dasar Hukumnya?

Mahfud mengakui, ada perdebatan dalam proses pengenaan hukuman terhadap para pelaku pinjaman online ilegal itu. Namun hal tersebut tak menjadi persoalan, karena pemerintah telah memantapkan diri untuk melindungi masyarakat dari intimidasi akibat meminjam dana melalui pinjol ilegal.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan biar nanti perdebatannya di dalam proses hukum. Karena ada yang setuju, ada juga yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari pemerasan serta pengancaman," sambung Mahfud.

Dengan demikian, pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku pinjol ilegal untuk sementara ini berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diatur pada Nomor 11 Tahun 2008. Apabila pelaku pinjol ilegal bertindak mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh maka bisa dikenakan pada UU tersebut.

"Secara perdata, sementara ini kami menganggap itu tidak memenuhi syarat karena syarat subjektifnya ada sebab yang halal. Secara pidana sudah ada beberapa alternatif, seperti UU ITE itu bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32," ucapnya.

"Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar kepada orang supaya malu dan itu banyak kasus begitu. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti," tambah dia.

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat, bila terjadi tindakan intimidasi serta ancaman dari para pelaku pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kepolisian setempat. Karena telah memenuhi unsur hukum yang bisa ditindaklanjuti.

"Kemudian para korban agar berani untuk melapor kepada polisi yang akan memberikan perlindungan," imbau Mahfud.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kepolisian telah melakukan pemblokiran terhadap 3.515 situs maupun aplikasi pinjaman online ilegal.

Hingga saat ini, baru ada 106 perusahaan teknologi finansial (fintek) yang mengantongi izin usaha dari OJK.

Baca juga: Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com