JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan ke pihak berwenang menindak tegas pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, pihak kepolisian dengan sigap bertindak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, hingga kini, terdapat 13 kasus pinjol ilegal dengan 57 tersangka yang terungkap serta tertangkap.
Penindakan ketiga belas kasus tersebut berada di seluruh Indonesia. Yang baru diketahui, pengungkapan kasus pinjol ilegal terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Jawa Tengah.
Baca juga: Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Yang pertama, kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Sementara dari penanganan kasus tersebut, lanjut Agus, sudah dianalisis dan hasilnya akan distribusikan kepada Kepolisian seluruh wilayah agar para pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa ditindak sesuai apa yang telah diputuskan oleh pemerintah.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam tadi bahwa pinjol ilegal secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya, tindakan mereka adalah ilegal," katanya.
Pada 14 Oktober 2021, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjaman online ilegal di DKI Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Baca juga: Nasabah Tak Bayar Utang Bisa Hentikan Kemampuan Finansial Pinjol Ilegal
"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis.
Helmy menyampaikan, lokasi penggerebekan antara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia menyatakan, penyidik tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.