JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap menagih utang debitur/obligor penerima dana BLBI Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono meski digugat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih.
"Walaupun ada gugatan Satgas BLBI tetap melaksanakan tugasnya untuk menagih," kata Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Ditagih Utang BLBI Rp 3 Triliun, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah
Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Setiawan Harjono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait piutang yang ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 3,57 triliun.
"Menurut gugatannya nanti sidangnya adalah 25 Oktober 2021. Kita ikuti proses peradilannya atau proses jawabnya," ucap wanita yang akrab disapa Ani ini.
Sebelumnya diberitakan, dua debitur/obligor BLBI menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021.
Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), salah bank yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis moneter sebesar Rp 3,57 triliun.
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.
Baca juga: Satgas: Obligor BLBI Selalu Pertanyakan soal Jumlah Utang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.