JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengatakan, program insentif berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok, tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, sasaran program ini adalah para debitur kecil dan pelaku Usana Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM).
“Program ini Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI ya, mereka tidak masuk, karena utangnya BLBI kan besar-besar,” kata Lukman dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Ditagih Utang BLBI Rp 3 Triliun, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah
Lukman mengatakan, program keringanan atau diskon yang diberikan pemerintah untuk debitur kecil adalah sebesar Rp 35 persen dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan.
Sedangkan untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.
Tetapi, jika debitur tersebut melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Baca juga: Permasalahkan Jumlah Utang, Ini Kata Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo
Kemudian, apabila debitur ini melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Program keringanan utang tidak berlaku untuk pengemplang BLBI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.