Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Tes PCR | Kinerja Tol Laut setelah 7 Tahun

Kompas.com - 23/10/2021, 06:38 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib PCR untuk penumpang pesawat.

Terkait dengan hal itu, banyak yang bertanya mengenai harga PCR. Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (22/10/2021). Sementara itu berita lain yang masuk terpopuler adalah soal kinerja tol laut.

Berikut daftar berita terpopuler selengkapnya:

1. Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat

Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.

Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. Intip Kinerja 7 Tahun Tol Laut Jokowi, Apa Hasilnya?

Tol Laut menjadi salah satu program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diselenggarakan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 7 tahun lalu.

Sejak diluncurkan pada 20 Oktober 2014, salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tersebut terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah pelabuhan yang disinggahi, kapasitas daya angkut kapal, serta volume muatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan, memasuki 7 tahun berjalan program Tol Laut kini telah melayani 32 trayek. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

3. Tigor Siahaan Mengundurkan Diri sebagai Presiden Direktur CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk mengumumkan pengunduran diri presiden direktur perseroan, Tigor M. Siahaan.

Melalui pernyataan tertulis, manajemen CIMB Niaga menyatakan, Tigor telah mengajukan pengunduran diri sebagai presiden direktur perseroan pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

"Sesuai aturan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, pengesahan permohonan tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," tulis manajemen, Jumat (22/10/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

4. Aturan Terbaru Penerbangan, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Wajib Tes RT-PCR Mulai 24 Oktober

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Hal ini diatur salam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti oleh penerbitan SE dari Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 pengaturan untuk transportasi udara, terakhir SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 yang mengatur transportasi perkeretaapian. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

5. Viral Kasus Frozen Food, Seberapa Gurih Bisnis Makanan Beku?

Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, muncul kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pelaku bisnis frozen food yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar. Nah sebenarnya seberapa gurih bisnis makanan beku ini? Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com