JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tengah jadi bulan-bulanan kritik. Ini setelah Presiden Jokowi mengizinkan proyek kerja sama Indonesia-China itu dibiayai APBN lewat skema penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN yang terlibat dalam konsorsium.
Padahal sebelumnya, Jokowi berjanji tak akan menggunakan duit rakyat sepeser pun untuk mendanai proyek kereta cepat. Pemerintah juga sebelumnya berjanji untuk tidak menjamin proyek tersebut.
Jokowi sudah meralat janjinya tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Menilik ke belakangan, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebenarnya pertama kali diajukan Jepang. Negeri Sakura itu menawarkan proposal pembangunan ke pemerintah Jokowi melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Turun di Padalarang, Naik KA Lagi ke Bandung
Saking seriusnya menawarkan proyek tersebut, JICA bahkan telah menggelontorkan modal sebesar 3,5 juta dollar AS sejak 2014 untuk mendanai studi kelayakan.
Nilai investasi kereta cepat berdasarkan hitungan Jepang mencapai 6,2 miliar dollar AS, di mana 75 persennya dibiayai oleh Jepang berupa pinjaman bertenor 40 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.
Belakangan di tengah lobi Jepang, tiba-tiba saja China muncul dan melakukan studi kelayakan untuk proyek yang sama. Hal itu rupanya mendapat sambutan baik dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Rini Soemarno.
China kemudian menawarkan nilai investasi yang lebih murah, yakni sebesar 5,5 miliar dollar AS dengan skema investasi 40 persen kepemilikan China dan 60 persen kepemilikan lokal, yang berasal dari konsorsium BUMN.
Baca juga: Plus Minus Jakarta-Bandung Naik KA Argo Parahyangan Vs Kereta Cepat
Dari estimasi investasi tersebut, sekitar 25 persen akan didanai menggunakan modal bersama dan sisanya berasal dari pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahun. Selain itu, China menjamin pembangunan ini tak menguras dana APBN Indonesia.
Penegasan semua biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung tanpa uang APBN kemudian disahkan pemerintah Jokowi lewat penerbitan Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.