Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Haji Isam, Eks Timses Jokowi, Raja Sawit Batubara Kalsel

Kompas.com - 23/10/2021, 07:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Nama pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Ia adalah pemilik konglomerasi bisnis batubara dan sawit di Kalimantan, Jhonlin Group. 

Pada Kamis (21/10/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) rela meluangkan waktunya guna meresmikan pabrik biodiesel baru milik Haji Isam senilai Rp 2 triliun yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.  

Hubungan Jokowi dan Haji Isam sendiri terbilang cukup erat. Haji Isam tercatat menjadi salah satu pengusaha di barisan terdepan dalam kemenangan Jokowi menjadi Presiden RI. Haji Isam sempat menjadi Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi - Amin dalam Pilpres 2020. 

Kontroversi Haji Isam

Teranyar, sosok Haji Isam sempat membetot perhatian lantaran ada dugaan salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, PT Jhonlin Baratama yang bergerak dalam tambang batubara, berusaha menyuap pejabat pajak berkaitan dengan nilai pajak. 

Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Turun di Padalarang, Naik KA Lagi ke Bandung

Dikutip dari Kontan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 4 Oktober, sidang itu mengadili terdakwa Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak terungkap sepak terjang dugaan penyuapan itu.

Adalah saksi Yulmanizar yang juga mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak yang menyebut keterlibatan Haji Isam dalam Berita Acara Perkara no 41 itu. 

Yulmanizar mengaku sempat bertemu orang bernama Agus Susetyo yang tak lain adalah konsultan pajak PT Jhonlin milik Haji Isam. 

Dalam pertemuan itu, Yulmanizar menyebut Jhonlin minta agar nilai perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan Rp 10 miliar saja.

Baca juga: 10 Perusahaan Paling Banyak Mengeruk Batubara di Indonesia

Yulmanizar menyebut, dalam pertemuan itu, permintaan pengkodisian nilai pajak Jhonlin adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK juga menggeledah kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berkaitan penyidikan kasus suap di Ditjen Pajak.

Dikutip dari Kompas TV, KPK gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.

Diduga, ada kebocoran informasi terkait penggeldehan yang dilakukan oleh KPK. Akibatnya, ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik KPK datang untuk menggeledah.

Baca juga: Grup Bakrie, Raja Batubara di Indonesia

Belakangan, Haji Isam melaporkan saksi yang juga petugas pajak Yulmanizar ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena menuduhnya terlibat dalam penyuapan. 

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, pada 7 Oktober 2021.

Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com