Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?

Kompas.com - 23/10/2021, 09:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. 

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Tarif PCR di Indonesia saat ini Rp 495.000 untuk wilayah Jawa Bali. Biaya tes PCR tersebut merupakan patokan tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Ini Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR. 

Baca juga: Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat

Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021. 

Sebelumnya adanya regulasi terbaru, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal, yakni di kisaran Rp 900.000 untuk sekali tes usap.

Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. 

Lalu berapa harga tes PCR di negara-negara tetangga terdekat Indonesia?

Biaya tes PCR di Malaysia

Di Malaysia, harga tes PCR bervariasi. Namun sama halnya dengan di Indonesia, pemerintah Negeri Jiran juga memberlakukan batas tarif tertinggi biaya tes PCR.

Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?

Dikutip dari media terkemuka Malaysia, The Sun, biaya tes PCR tertinggi adalah sebesar Ringgit Malaysia (RM) 150 atau setara dengan Rp 513.000 (kurs Rp 3.420).

Aturan batas harga tes PCR tertinggi tersebut berlaku sejak Mei 2021. Sebelum adanya regulasi tersebut, biaya tes PCR di Malaysia berkisar RM 200 atau sekitar Rp 684.000.

Selain biaya tes PCR batasan tertinggi, pemerintah Malaysia juga menerapkan batas untuk biaya tes RT antigen yakni paling mahal RM 60 atau sekitar Rp 205.200 dan RT antibodi sebesar RM 50 atau sekitar Rp 171.000.

Namun batasan harga tes PCR di atas hanya berlaku untuk wilayah Semenanjung Malaya. Artinya, untuk kawasan Sabah dan Sarawak memiliki aturan yang berbeda. 

Baca juga: Simak Biaya Rontgen di Berbagai RS di Indonesia

Harga tertinggi untuk tes RT-PCR di Sabah dan Sarawak adalah RM 200, tes RT antigen yakni RM 80 dan tes RT antibodi RM 70.

Pasca keluarnya ketetapan tersebut, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia menekankan bahwa harga pagu ini adalah untuk biaya laboratorium saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com