Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan Secara Online

Kompas.com - 23/10/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan atau frozen food sudah bisa dilakukan dengan cara online. Dengan begitu, Anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor lembaga tersebut untuk melakukan pendaftaran.

Izin edar sendiri merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Sebab, dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olaha baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Baca juga: Punya Usaha UMKM Makanan, Segini Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Lantas, bagaimana cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan dan frozen food?

Berikut tahapan-tahapannya yang dikutip dari laman registrasipangan.pom.go.id pada Sabtu (23/10/2021).

Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan

Registrasi Akun Perusahaan

  • Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB
  • Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
  • Input data perusahaan dan pabrik
  • Upload dokumen pendukung
  • Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
  • Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.

Registrasi Pangan Olahan

  • Kunjungi laman e-reg.pom.go.id
  • Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
  • Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
  • Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses
  • Tunggu penerbitan surat perintah bayar
  • Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
  • Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
  • Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri

  • NPWP
  • Nomor Izin Berusaha (NIB)
  • Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]
  • Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
  • Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor

  • NPWP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol
  • Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
  • Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.

Baca juga: Ini Kriteria Frozen Food yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah

  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Penjelasan Kode Produksi
  4. Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
  5. Rancangan Label
  6. Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
  7. Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

  • Rancangan Label
  • Komposisi
  • Alur Proses Produksi
  • Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
  • Penjelasan Kode Produksi
  • Penjelasan Masa Kedaluwarsa
  • Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
  • Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
  • Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
  • Sertifikat SNI (Jika ada)
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
  • Foto produk.

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Sedang dan Tinggi

  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Penjelasan Kode Produksi
  4. Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
  5. Rancangan Label
  6. Hasil Analisa (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)
  7. Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

  • Rancangan Label
  • Komposisi
  • Alur Proses Produksi
  • Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
  • Penjelasan Kode Produksi
  • Penjelasan Masa Kedaluwarsa
  • Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
  • Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
  • Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
  • Sertifikat SNI (Jika ada)
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
  • Foto produk.

Persyaratan Registrasi Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)

  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Penjelasan Kode Produksi
  4. Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
  5. Rancangan Label
  6. Hasil Analisa (untuk BTP campuran & perisa)
  7. Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

  • Rancangan Label
  • Komposisi
  • Alur Proses Produksi
  • Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
  • Penjelasan Kode Produksi
  • Penjelasan Masa Kedaluwarsa
  • Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
  • Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
  • Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
  • Sertifikat SNI (Jika ada)
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate).
  • Foto produk.

Baca juga: Soal Izin Edar Frozen Food, Asosiasi UMKM Soroti Koordinasi Pemerintah dengan Kepolisian

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com