Surat edaran Kementrian Kehakiman Amerika Serikat dalam buletin “Justice News”, di hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, mengumumkan tentang mantan Chief Technical Pilot Boeing 737 MAX yang didakwa dengan tuntutan kasus penipuan.
Kasus ini berkaitan erat dengan kecelakaan yang dialami pesawat Lion Air JT-610 pada kecelakaan tragis tanggal 29 Oktober 2018 dan pesawat Ethiopian Airlines Flight 302 pada 10 Maret 2019. Kedua kecelakaan itu telah memakan korban jiwa sebanyak 346 orang.
Capt. Mark A. Forkner, Chief Technical Pilot Boeing 737 MAX dituduh telah memberikan keterangan tidak benar atau menipu kepada FAA AEG (Federal Aviation Administration, Aircraft Evaluation Group – Tim Evaluasi Pesawat Boeing 737 MAX dari FAA).
Baca juga: Boeing Kirim 26 Pesawat, Termasuk 21 Tipe 737 Max
Menurut dokumen pengadilan, Capt. Mark A. Forkner, diduga kuat telah menipu FAA AEG selama evaluasi berlangsung, khususnya dalam proses sertifikasi pesawat Boeing 737 MAX.
Mark A. Forkner memberi informasi yang salah, tidak akurat, dan tidak lengkap tentang bagian baru dari kontrol penerbangan untuk Boeing 737 MAX yang disebut dan kini populer dikenal dengan nama MCAS atau Maneuvering Characteristic Augmentation System.
Dugaan penipuannya, telah menyebabkan dokumen penting yang diterbitkan oleh FAA AEG tidak memiliki referensi ke MCAS. Pada gilirannya, hal itu mengakibatkan Aircraft Manual (manual pesawat terbang) dan materi pelatihan pilot untuk maskapai penerbangan tidak memiliki referensi ke MCAS.
Demikian pula para pelanggan maskapai Boeing menjadi kehilangan informasi penting ketika membuat dan menyelesaikan keputusan yang berkait dengan pengoperasian pesawat B-737 MAX.
Apabila keputusan pengadilan nantinya menyetujui tuduhan jaksa , dalam arti tuduhan tersebut terbukti benar maka akan berdampak besar terhadap Pabrik Boeing yang memproduksi pesawat terbang B-737 MAX.
Keputusan pengadilan tersebut akan memberikan pembenaran bahwa telah terjadi kesalahan fatal dari pabrik Boeing yang mengakibatkan kecelakaan pesawat terbang Lion Air dan Ethiopian Airlines pada 2 tahun yang lalu.
Dalam kasus yang semacam ini, menurut penjelasan almarhum Prof Dr Priyatna Abdurrasyid SH.MH beberapa tahun lalu, maka pihak korban dapat menuntut pabrik pesawat terbang dengan “unlimited liability”, tuntutan ganti rugi yang tidak terbatas.
Baca juga: Kemenhub Periksa Seluruh Pesawat Boeing 737 Classic di Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.