Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Mantan Chief Technical Pilot Boeing 737 MAX Didakwa karena Penipuan

Kompas.com - 23/10/2021, 17:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Surat edaran Kementrian Kehakiman Amerika Serikat dalam buletin “Justice News”, di hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, mengumumkan tentang mantan Chief Technical Pilot Boeing 737 MAX yang didakwa dengan tuntutan kasus penipuan.

Kasus ini berkaitan erat dengan kecelakaan yang dialami pesawat Lion Air JT-610 pada kecelakaan tragis tanggal 29 Oktober 2018 dan pesawat Ethiopian Airlines Flight 302 pada 10 Maret 2019. Kedua kecelakaan itu telah memakan korban jiwa sebanyak 346 orang.

Capt. Mark A. Forkner, Chief Technical Pilot Boeing 737 MAX dituduh telah memberikan keterangan tidak benar atau menipu kepada FAA AEG (Federal Aviation Administration, Aircraft Evaluation Group – Tim Evaluasi Pesawat Boeing 737 MAX dari FAA).

 

Baca juga: Boeing Kirim 26 Pesawat, Termasuk 21 Tipe 737 Max

Menurut dokumen pengadilan, Capt. Mark A. Forkner, diduga kuat telah menipu FAA AEG selama evaluasi berlangsung, khususnya dalam proses sertifikasi pesawat Boeing 737 MAX.

Mark A. Forkner memberi informasi yang salah, tidak akurat, dan tidak lengkap tentang bagian baru dari kontrol penerbangan untuk Boeing 737 MAX yang disebut dan kini populer dikenal dengan nama MCAS atau Maneuvering Characteristic Augmentation System.

Dugaan penipuannya, telah menyebabkan dokumen penting yang diterbitkan oleh FAA AEG tidak memiliki referensi ke MCAS. Pada gilirannya, hal itu mengakibatkan Aircraft Manual (manual pesawat terbang) dan materi pelatihan pilot untuk maskapai penerbangan tidak memiliki referensi ke MCAS.

Demikian pula para pelanggan maskapai Boeing menjadi kehilangan informasi penting ketika membuat dan menyelesaikan keputusan yang berkait dengan pengoperasian pesawat B-737 MAX.

Apabila keputusan pengadilan nantinya menyetujui tuduhan jaksa , dalam arti tuduhan tersebut terbukti benar maka akan berdampak besar terhadap Pabrik Boeing yang memproduksi pesawat terbang B-737 MAX.

Keputusan pengadilan tersebut akan memberikan pembenaran bahwa telah terjadi kesalahan fatal dari pabrik Boeing yang mengakibatkan kecelakaan pesawat terbang Lion Air dan Ethiopian Airlines pada 2 tahun yang lalu.

Dalam kasus yang semacam ini, menurut penjelasan almarhum Prof Dr Priyatna Abdurrasyid SH.MH beberapa tahun lalu, maka pihak korban dapat menuntut pabrik pesawat terbang dengan “unlimited liability”, tuntutan ganti rugi yang tidak terbatas.

Baca juga: Kemenhub Periksa Seluruh Pesawat Boeing 737 Classic di Indonesia

Pihak Lion Air dan Ethiopian Airlines, terutama para ahli waris korban kecelakaan dalam hal ini akan mendapatkan keuntungan pada proses tuntutan ganti rugi terhadap kecelakaan yang dialaminya.

Apabila benar keputusan pengadilan AS dalam kasus B-737 MAX akhirnya memutuskan pihak Pabrik Boeing bersalah dalam kecelakaan tersebut, maka sekali lagi hal itu akan berdampak luas.

Lion Air dan keluarga korban dapat menuntut ganti rugi yang tidak terbatas. Tentu saja persoalan ini tidak sederhana, karena hasil penyelidikan KNKT terhadap kecelakaan Lion Air JT-610 akan menjadi salah satu barometer atau standar ukuran bagi penuntutan tersebut.

Demikian pula peran dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam hal pemegang otoritas terhadap pengawasan teknis penerbangan berkait dengan Aviation Safety atau keselamatan penerbangan pasti akan diuji.

Kesemua itu masih akan menunggu hasil akhir dari keputusan pengadilan AS terhadap kasus ini. Di sisi lain tantangan kedepan adalah Lion Air dan otoritas penerbangan nasional harus memiliki tim hukum yang kuat dan menguasai kasus semacam ini apabila ingin melakukan tuntutan ganti rugi.

Persoalannya, yang akan membayar ganti rugi adalah pihak asuransi. Biasanya mekanisme yang digunakan pihak asuransi cukup pelik dan detil. Mereka akan memeriksa terlebih dahulu apakah semua prosedur penggunaan pesawat terbang telah sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.

Dengan itu, akan terungkap sampai sejauh mana prosedur pengawasan dilakukan apabila ada dugaan kuat telah terjadi kelalaian. Demikian pula kualifikasi para personil yang menangani operasi penerbangan di lapangan (Pilot dan Teknisi) serta staf yang menyiapkan di Flight Line maupun di Flight operation office telah sesuai ketentuan yang berlaku, dan lain sebagainya.

Pada titik ini, maka kredibilitas maskapai penerbangan Lion Air dan juga pihak KNKT serta otoritas penerbangan nasional pada aspek penyelenggaraan keselamatan penerbangan tidak akan terlepas dari sorotan tajam dalam proses klaim ganti rugi tersebut nantinya.

Dalam proses investigasi yang jujur dan terpercaya, maka pada akhirnya selalu saja profesionalitas, kompetensi dan kredibiltas pasti akan menjadi taruhannya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com