Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?

Kompas.com - 25/10/2021, 00:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan. 

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Profil Haji Isam, Sumber Kekayaan, dan Kontroversinya

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko. 

"Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.

Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses. 

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Terlebih, pinjol ilegal selama ini sudah memegang data dan informasi pribadi nasabah. Sehingga apabila utang dilunasi, selain akan semakin intensif melakukan penagihan, pinjol ilegal bahkan menyebarkan data-data pribadi debitur (pinjol ilegal sebar data). 

Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.

"Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.

Pinjol ilegal langgar hukum

Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam.

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021).

Yang jadi masalah, sambung dia, para pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah. 

"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam. 

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Dia melanjutkan, aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum. Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.

Polisi buka hotline bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pinjol Ilegal.Foto Direskrimsus Polda Jabar Polisi buka hotline bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pinjol Ilegal.

Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia. 

"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam. 

"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi. 

Baca juga: Apa Itu PPN: Definisi, Tarif, Pemungut, dan Objek Pajaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com