Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Delisting Saham dan Bagaimana Dampaknya ke Investor?

Kompas.com - 25/10/2021, 17:46 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Ketika sebuah perusahaan melakukan delisting, modal yang disetorkan investor kepada perusahaan lewat pembelian saham di pasar modal sebenarnya bisa kembali ke pemegang saham.

Akan tetapi, proses untuk bisa mendapatkan uang tersebut tak mudah.

Bila perusahaan yang melakukan delisting mengalami kebangkrutan, maka perusahaan tersebut bakal dilikuidasi dan prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.

Perusahaan bakal menjual seluruh aset dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, yakni membayar utang.

Sementara itu, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang bakal menerima pembayaran hasil lukuidasi tersebut.

Namun perlu diketahui, pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham, karena biasanya sudah habis untuk dipakai membayar utang.

Sebenarnya, OJK telah mengautur ketentuan mengenai saham investor dari emiten yang melakukan delisting lewat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Ketika sebuah emiten mengalami force delisting, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh investor.

Baca juga: Mengenal Beda ETF dan Reksa Dana Biasa yang Perlu Kamu Tahu

Pertama, investor bisa menjual saham tersebut di pasar negosiasi, atau pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar.

Proses negosiasi dilakukan secara individu, namun dalam kegiatan jual belinya tetap harus melalui perusahaan sekuritas.

Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa.

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi.

Pada rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa.

Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli.

Kedua, Investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil.

Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

Baca juga: IHSG adalah Indeks Harga Saham Gabungan, Simak Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com