Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tahan Penyaluran Dana untuk 90 Pemda, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 26/10/2021, 07:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menahan penyaluran dana dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 90 pemerintah daerah (Pemda).

Penundaan terjadi lantaran Pemda belum memenuhi syarat penyaluran DAU yang diminta pemerintah pusat. Syarat tersebut adalah laporan belanja wajib DAU serta laporan pelaksanaan belanja 8 persen dana DAU dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Pemda karena belum menyampaikan laporan, kita belum berikan transfer untuk DAU dan DBH-nya. Kalau dirinci (90 pemda itu terdiri dari) 78 untuk kabupaten, 6 kota, dan 6 provinsi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Belum Ada Penerbangan Internasional ke Bali, Begini Kata Sandiaga Uno

Akibat penundaan transfer dana tersebut, realisasi penyaluran DBH dan DAU masing-masing terkontraksi minus 14,2 persen dan minus 4,7 persen. Hingga September 2021, penyaluran DBH baru 60,05 persen atau 58,9 persen dari total dana. Realisasi ini jauh lebih kecil dibanding periode yang sama tahun 2020 yakni Rp 69,99 triliun.

Begitu pula dengan DAU. Penyaluran DAU sampai September 2021 baru Rp 306,29 triliun atau 78,5 persen dari total anggaran. Tahun sebelumnya, realisasi mencapai Rp 321,30 triliun atau 83,6 persen.

Kontraksi dua komponen transfer ke daerah itu membuat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sepanjang tahun 2021 hanya Rp 541,47 triliun, atau minus 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 629,70 triliun.

"TKDD mengalami kontraksi minus 14 persen. Tahun ini sampai September hanya Rp 541,47 triliun. Apa sebabnya? Penyaluran DBH dan DAU dalam hal ini menurun dan DAU minus 4,7 persen. Ada 90 Pemda belum memenuhi syarat untuk penyaluran DAU," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

Secara keseluruhan, komponen TKDD kompak mengalami penurunan. Penurunan tertinggi terjadi pada DAK Fisik yakni  minus 58,8 persen. Sampai September 2021, realisasi DAK Fisik baru 20,54 triliun atau 31,5 persen dari total anggaran. Tahun lalu, DAK Fisik sudah tersalur Rp 49,89 triliun di periode yang sama.

Penyebabnya kata Sri Mulyani, pemerintah pusat melakukan normalisasi penyaluran pada tahun ini, usai merelaksasi penyaluran DAK Fisik pada tahun 2020 lalu. Relaksasi tersebut berupa pengurangan syarat sehingga dana bisa langsung ditransfer ke daerah.

Relaksasi meliputi bebas persyaratan reviu dari aparat pengawas internal dan diberikan penyaluran DAK Fisik sekaligus di bulan September 2020.

"Tahun ini kita normalisasi sehingga DAK fisik penyalurannya seperti menurun. Karena kita kembalikan berbagai rambu-rambu agar anggaran yang diberikan kepada daerah betul-betul mencapai tujuannya terutama DAK fisik adalah (untuk) pembangunan fisik," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Berencana Wajibkan PCR di Semua Transportasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com