Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kustodian: Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 26/10/2021, 12:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda melakukan investasi di pasar modal, pasti kerap mendengar istilah kustodian atau bank kustodian.

Bank kustodian adalah institusi keuangan yang menampung atau memberikan jasa penitipan efek agar tak dicuri atau hilang.

Kustodian memiliki peran untuk menjaga atau memegang aset keuangan Anda, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik. Sehingga bisa dikatakan, kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab atas keamanan aset atau efek dalam jumlah besar.

Penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu kustodian serta fungsi kustodian di pasar modal, simak penjelasan berikut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Pengertian Kustodian

Pengertian kustodian bisa dibilang sebagai bank atau lembaga keuangan yang dipercaya untuk menyimpan aset dan efek dalam jumlah besar. Biasanya, perusahaan perencana keuangan kerap menggunakan kustodian untuk menyimpan aset yang mereka kelola untuk klien.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman resminya menjelaskan, bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Termasuk dalam harta lain yang berkaitan dengan efek yakni dividen, bunga, dan hak-hak lain.

Selain itu, kustodian juga memiliki fungsi menyelesaikan transaksi efek dan mewakiliki pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Untuk bisa menjalankan fungsi kustodian, bank harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK.

Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini di Indonesia terdapat 18 bank umum yang juga bertindak sebagai bank kustodian.

Seperti dijelaskan sebelumnya, banyak kustodian yang mewarkan jasa seperti administrasi rekening, penyelesaian transaksi, pengumumpulan dividen dan bunga, serta pengelolaan simpanan mata uang asing.

Baca juga: IHSG adalah Indeks Harga Saham Gabungan, Simak Penjelasannya

Biaya yang harus dibayarkan kepada kustodian beragam, tergantung jasa apa yang digunakan oleh klien.

Banyak perusahaan menerapkan biaya kustodi secara kuartalan tergantung dari nilai agregat aset yang disimpan di mereka.

Fungsi Kustodian

Bila tujuan utama kustodian adalah menampung dan melindungi aset yang Anda miliki agar aman seperti layaknya brankas, kustodian juga harus menjaga pencatatan atas nilai aset yang mereka simpan dan melaporkannya secara bulanan atau kuartalan seperti yang sebelumnya telah dijelaskan.

Kustodian juga bisa berintdak sebagai brokert ketika Anda ingin membeli atau menjual investasi. Hal ini berlaku ketika Anda menggunakan sistem dengan basis pasar elektronik.

Karena penjual dan pembeli tidak dapat bertemu, kustodian memiliki peran penting untuk memastikan uang atau transaksi terjadi dan sampai pada tangan yang tepat.

Secara lebih jelas, fungsi kustodian bagi investor pasar modal bisa dijelaskan sebagai berikut:

  • Menjaga atau menyimpan aset nasabah
  • Melakukan pencatatan aset-aset milik nasabah, serta menerima, mengirimkan, dan mencatat hak, kas, bonus, bunga, dan aktiva lainnya
  • Mendaftarkan sekuritas dan memisahkan seluruh kas sekuritas dan kas yang dimiliki masing-masing nasabah secara fisik dari orang lain, termasuk milik lembaga kustodian.

Baca juga: Pengertian Capital Gain, Cara Menghitung, dan Bedanya dengan Dividen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com