Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kustodian: Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 26/10/2021, 12:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda melakukan investasi di pasar modal, pasti kerap mendengar istilah kustodian atau bank kustodian.

Bank kustodian adalah institusi keuangan yang menampung atau memberikan jasa penitipan efek agar tak dicuri atau hilang.

Kustodian memiliki peran untuk menjaga atau memegang aset keuangan Anda, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik. Sehingga bisa dikatakan, kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab atas keamanan aset atau efek dalam jumlah besar.

Penjelasan lebih lengkap mengenai apa itu kustodian serta fungsi kustodian di pasar modal, simak penjelasan berikut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Pengertian Kustodian

Pengertian kustodian bisa dibilang sebagai bank atau lembaga keuangan yang dipercaya untuk menyimpan aset dan efek dalam jumlah besar. Biasanya, perusahaan perencana keuangan kerap menggunakan kustodian untuk menyimpan aset yang mereka kelola untuk klien.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman resminya menjelaskan, bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Termasuk dalam harta lain yang berkaitan dengan efek yakni dividen, bunga, dan hak-hak lain.

Selain itu, kustodian juga memiliki fungsi menyelesaikan transaksi efek dan mewakiliki pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Untuk bisa menjalankan fungsi kustodian, bank harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK.

Berdasarkan catatan OJK, hingga saat ini di Indonesia terdapat 18 bank umum yang juga bertindak sebagai bank kustodian.

Seperti dijelaskan sebelumnya, banyak kustodian yang mewarkan jasa seperti administrasi rekening, penyelesaian transaksi, pengumumpulan dividen dan bunga, serta pengelolaan simpanan mata uang asing.

Baca juga: IHSG adalah Indeks Harga Saham Gabungan, Simak Penjelasannya

Biaya yang harus dibayarkan kepada kustodian beragam, tergantung jasa apa yang digunakan oleh klien.

Banyak perusahaan menerapkan biaya kustodi secara kuartalan tergantung dari nilai agregat aset yang disimpan di mereka.

Fungsi Kustodian

Bila tujuan utama kustodian adalah menampung dan melindungi aset yang Anda miliki agar aman seperti layaknya brankas, kustodian juga harus menjaga pencatatan atas nilai aset yang mereka simpan dan melaporkannya secara bulanan atau kuartalan seperti yang sebelumnya telah dijelaskan.

Kustodian juga bisa berintdak sebagai brokert ketika Anda ingin membeli atau menjual investasi. Hal ini berlaku ketika Anda menggunakan sistem dengan basis pasar elektronik.

Karena penjual dan pembeli tidak dapat bertemu, kustodian memiliki peran penting untuk memastikan uang atau transaksi terjadi dan sampai pada tangan yang tepat.

Secara lebih jelas, fungsi kustodian bagi investor pasar modal bisa dijelaskan sebagai berikut:

  • Menjaga atau menyimpan aset nasabah
  • Melakukan pencatatan aset-aset milik nasabah, serta menerima, mengirimkan, dan mencatat hak, kas, bonus, bunga, dan aktiva lainnya
  • Mendaftarkan sekuritas dan memisahkan seluruh kas sekuritas dan kas yang dimiliki masing-masing nasabah secara fisik dari orang lain, termasuk milik lembaga kustodian.

Baca juga: Pengertian Capital Gain, Cara Menghitung, dan Bedanya dengan Dividen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com